Siap menghadapi siaran tv digital
Pemerintah makin menggaungkan peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital.
Siaran TV analog akan dihentikan serentak seluruh Indonesia dan beralih
pada siaran TV digital pada
November 2022.
Penghentian TV analog dan migrasi TV digital akan
dilakukan secara bertahap.
Tahap Pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga
2 November 2022.
Untuk merealisasikan migrasi TV digital, Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
terus mengadakan sosialisasi migrasi TV digital.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan mudah untuk mengetahui apakah
televisi yang dimiliki dapat menerima siaran digital.
Berikut cara cek apakah televisi sudah dapat menerima siaran digital
atau tidak:
1. Buka laman
siarandigital.kominfo.go.id
2. Pilih menu Perangkat TV Digital
3. Pada pilihan kategori pilih televisi dan isikan merek televisi beserta
modelnya atau tipenya
4. Apabila sudah menerima siaran TV digital,
maka akan muncul keterangan merek dan tipe
5. Apabila televisi tidak terdaftar muncul keterangan
"Mohon maaf, perangkat yang anda cari tidak terdaftar pada database kami
atau belum memiliki sertifikat perangkat.
Bagi yang televisinya belum terdaftar siaran digital, tak perlu khawatir karena TV analog
masih biasa menyiarkan siaran TV digital dengan bantuan alat Set Top Box (STB).
Perlu diketahui frekuensi TV digital untuk siaran saluran
stasiun televisi seperti RCTI, SCTV, Indosiar akan berubah menyesuaikan satelit
Telkom 4.
Dalam perubahan
frekuensi TV digital, di sinilah peran penting dari Set Top Box (STB).
Pengguna TV analog bisa mulai mengubah saluran TV digital dengan
mengganti frekuensi dari sekarang.