Cara mengetahui TV sudah Digital atau Belum, Simak penjelasannya.

 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai menyetop siaran analog (Analog Switch Off/ASO) secara bertahap, dan beralih ke siaran digital. Pelaksanaan ASO rencananya dimulai paling lambat pada 17 Agustus 2021, dan ditargetkan akan rampung pada November 2022 mendatang. Agar tetap dapat menikmati siaran, televisi yang digunakan harus bisa menangkap siaran digital. Nah, sebelum migrasi siaran TV analog dilakukan, ada baiknya masyarakat memastikan bahwa perangkat televisi mereka sudah mendukung siaran digital.


Berikut ini cara mengetahui apakah televisi Anda bisa menerima siaran TV digital atau tidak.

1. Lihat stiker yang tertera Anda bisa melihat stiker yang menempel di bagian bodi belakang layar. Jika sudah mendukung siaran TV digital, akan tertera stiker yang bertuliskan ATSC, DTV, Digital Ready, HD Ready, HDTV, Digital Tuner, Digital Tuner Built-In, Integrated Digital Tuner, atau Digital Receiver. Apabila Anda menemukan salah satu stiker yang telah disebutkan tadi, artinya TV Anda sudah bisa menerima siaran digital. Perlu dicatat, penempatan stiker yang dimaksud tentunya akan berbeda-beda sesuai dengan merek TV masing-masing.

2. Cek spesifikasi TV secara manual Jika tidak menemukan stiker yang menandakan dukungan siaran TV digital, Anda bisa memastikan kembali dengan cara menghubungi toko di mana Anda membeli perangkat tersebut atau melihat spesifikasi selengkapnya di situs resmi. Untuk mengecek spesifikasinya, Anda cukup memasukkan nomor model televisi Anda di halaman resmi merek TV yang bersangkutan.

3. Memastikan lewat siaran televisi Anda bisa mengecek melalui siaran televisi yang tersedia. Siaran digital biasanya memiliki sub-channel, seperti channel A-1, dan channel A-2. Contohnya adalah TVRI yang memiliki beberapa sub-channel yakni TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, serta TVRI Sport HD. Apabila menemukan sub-channel seperti demikian, artinya televisi Anda sudah TV digital, 

4. Melalui halaman Kominfo Melalui halaman resmi Kementerian Kominfo, pengguna juga bisa memastikan apakah televisi yang digunakan sudah mendukung siaran digital atau belum.

Caranya, masuk ke halaman berikut ini. Kemudian pada kolom kategori, pilih opsi "Televisi". Setelah itu, isi merek dan model yang sesuai dengan televisi Anda.

Di Indonesia Televisi digital sekilas memang tampak serupa dengan televisi biasa. Sehingga, saat hendak membeli, pengguna perlu memastikan apakah televisi tersebut mendukung siaran digital atau tidak. Jika sudah menggunakan televisi digital, pengguna tidak memerlukan STB (set top box) DVBT2. STB adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa. Dengan menggunakan STB, pengguna tidak perlu mengganti TV analog yang dimiliki. STB bisa dibeli di marketplace online dengan harga yang bervariasi.


Siap menghadapi siaran tv digital

Pemerintah makin menggaungkan peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital.

Siaran TV analog akan dihentikan serentak seluruh Indonesia dan beralih pada siaran TV digital pada November 2022.
Penghentian TV analog dan migrasi TV digital akan dilakukan secara bertahap.
Tahap Pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Untuk merealisasikan migrasi TV digital, Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terus mengadakan sosialisasi migrasi TV digital.
Hal ini agar masyarakat makin siap dengan peralihan dari siaran TV analog ke TV digital.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan mudah untuk mengetahui apakah televisi yang dimiliki dapat menerima siaran digital.
Berikut cara cek apakah televisi sudah dapat menerima siaran digital atau tidak:
1. Buka laman siarandigital.kominfo.go.id
2. Pilih menu Perangkat TV Digital
3. Pada pilihan kategori pilih televisi dan isikan merek televisi beserta modelnya atau tipenya
4. Apabila sudah menerima siaran TV digital, maka akan muncul keterangan merek dan tipe
5. Apabila televisi tidak terdaftar muncul keterangan "Mohon maaf, perangkat yang anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikat perangkat.
Bagi yang televisinya belum terdaftar siaran digital, tak perlu khawatir karena TV analog masih biasa menyiarkan siaran TV digital dengan bantuan alat Set Top Box (STB).
Set Top Box ini bisa membantu masyarakat pemilik TV analog menyaksikan siaran TV digital tanpa harus mengganti televisi mereka.
Peralihan siaran TV analog ke TV digital, secara otomatis akan ada perubahan frekuensi untuk saluran TV favorit anda seperti RCTI, SCTV, Indosiar, dan lain-lain.
Perlu diketahui frekuensi TV digital untuk siaran saluran stasiun televisi seperti RCTI, SCTV, Indosiar akan berubah menyesuaikan satelit Telkom 4.
Dalam perubahan frekuensi TV digital, di sinilah peran penting dari Set Top Box (STB).
Pengguna TV analog bisa mulai mengubah saluran TV digital dengan mengganti frekuensi  dari sekarang.